Assalamu’alaikum, Kiai…
Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pesantren Al-Fattah yang menyediakan kolom tanya-jawab mengenai masalah-masalah keagamaan. Tentunya ini akan sangat bermanfaat bagi umat Muslim, khususnya di Indonesia.
Sebagaimana kita tahu, saat ini miliaran Muslim di seluruh dunia sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan—dimulai secara astronomis pada 18 dan 19 Februari 2026—yang berarti lebih banyak kunjungan, pertemuan, dan jamuan makan.
Jam buka puasa di bulan Ramadhan bervariasi di seluruh dunia, dan ditentukan oleh lokasi negara dalam hal garis lintang, garis bujur dan lokasi dari garis khatulistiwa. Finlandia dianggap sebagai jumlah jam puasa paling banyak, 23 jam dan 5 menit, diikuti Swedia, Norwegia dan Rusia, 20 jam dan 45 menit.
Umat Muslim merupakan persentase yang sangat kecil di Finlandia, hanya sekitar 100.000 jiwa, namun mereka bersemangat melaksanakan semua ritual keagamaan, dan mereka menganggap bulan Ramadhan sebagai kesempatan untuk solidaritas, saling mengenal, dan kasih-sayang.
Negara-negara Skandinavia bahkan memiliki hari-hari yang lebih panjang di musim panas dan lebih pendek di musim dingin karena posisi geografisnya, sementara di wilayah-wilayah utara matahari tidak terbenam sama sekali di musim panas dan tidak muncul di musim dingin.
Sebagaimana halnya waktu puasa di bulan Ramadhan yang berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya, di masing-masing negara juga berbeda-beda, sesuai dengan daerah di mana umat Muslim tinggal, seperti di Indonesia yang terdiri puluhan ribu pulau.
Komoro, yang terletak di Samudra Hindia, adalah yang terpendek dalam jumlah jam puasa di antara negara-negara Arab, dengan hanya sekitar 13 jam.
Di sisi lain, umat Muslim Maroko, Tunisia, Maroko dan Aljazair, selain Irak, berpuasa selama 15 jam dan 30 menit hingga 16 jam pada akhir Ramadhan. Sedangkan rata-rata jumlah jam puasa di negara-negara Arab lainnya adalah sekitar 15 jam per hari. Untuk negara-negara Muslim, Afghanistan adalah yang terlama dengan puasa 17 jam per hari. Adapun negara-negara Arab lainnya, rata-rata jumlah jam puasa adalah sekitar 15 jam per hari.
Pertanyaan saya, bagaimana umat Muslim yang siang harinya sampai 23 jam bisa menunaikan shalat lima waktu dan puasa, seperti di Finlandia? Khusus puasa, bagaimana dengan umat Muslim yang harinya terlalu singkat, misalnya 13 jam seperti di Komoro? Selain itu, di beberapa negara bagian Skandinavia, di mana siang hari lebih panjang daripada malam hari sepanjang tahun (malam hari hanya tiga jam, sedangkan siang hari 21 jam), sehingga ketika umat Muslim menjalani Ramadhan di musim dingin, mereka berpuasa hanya 3 jam, sedangkan ketika menjalani Ramadhan di musim panas dengan siang yang lebih panjang hingga 21 jam, mereka sering membatalkan puasa (berbuka sebelum matahari terbenam) karena ketidakmampuan mereka menjalankannya. Bagaimana Islam memandangnya?
Demikian pertanyaan dari saya. Terima kasih…
Abdullah Rizandi, Bekasi
Terima kasih Mas Rizandi atas pertanyaannya. Semoga jawaban yang kami sampaikan di sini sesuai dengan harapan Anda.
Di bulan Ramadhan umat Muslim berpantang dari makanan dan minuman sejak fajar, dan kemudian berbuka puasa pada saat matahari terbenam. Tetapi memang tidak ada standar tetap untuk puasa di sudut-sudut paling terpencil di dunia.
Jika tujuan puasa Ramadhan adalah untuk menahan diri dari “ngidam”, terutama makan dan minum, sebagai ungkapan rasa syukur atas berkah dari Allah, umat Muslim di Islandia, Norwegia, dan Finlandia menjalani pengalaman unik di bulan Ramadhan yang datang pada musim panas.
Bulan Ramadhan berfluktuasi antara musim panas dan musim dingin setiap 15 atau 20 tahun. Jadi, bisa dibayangkan apa yang terjadi di negara-negara utara di mana umat Muslim hidup 24 jam siang atau malam sesuai musim dalam setahun.
Menurut kalender Lunar (kalender berdasarkan siklus bulanan fase bulan), awal Ramadhan maju kurang dari dua minggu setiap tahun dibandingkan dengan kalender Gregorian (kalender berdasarkan perhitungan pergerakan matahari). Di negara-negara yang dekat dengan khatulistiwa—seperti Arab Saudi, Singapura dan Indonesia—perubahan ini tidak membuat perbedaan signifikan dalam jumlah jam siang tetap dari tahun ke tahun.
Tetapi umat Muslim yang tinggal di sebagian besar negara-negara utara dunia, dekat Lingkaran Arktik atau Lingkaran Kutub Utara yang merupakan wilayah di utara bumi, mereka menghadapi krisis di musim panas ketika berpuasa.
Di Islandia, matahari terbenam pada tengah malam dan terbit hanya dua jam setelah terbenam selama puncak musim panas.
Umat Muslim Norwegia berpuasa untuk jangka waktu hingga 20 jam dan 20 menit, sementara umat Muslim di wilayah utara menghadapi tantangan waktu puasa hingga 21 jam dan 51 menit di musim panas.
Siang hari di Finlandia utara terutama wilayah Lapland disebut matahari tengah malam, karena matahari tidak menghilang sepanjang hari, sehingga umat Muslim mendapati diri mereka 23 jam dan 30 menit kehausan dan kelaparan, yang menjadi kesulitan tak tertahankan, sehingga mereka terpaksa memilih berpuasa sesuai dengan waktu negara-negara Timur Tengah, atau negara Muslim terdekat yaitu Turki.
Bagaimana menurut Islam?
Pertama-tama, dan yang paling utama, kita harus yakin bahwa syariat Islam sangat lengkap dan menyeluruh, sebagaimana difirmankan oleh Allah Swt.: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu,” [Q.S. al-Ma`idah: 3]. Dan Allah berfirman kepada orang-orang beriman mengenai kewajiban puasa, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” [Q.S. al-Baqarah: 183]. Kemudian Dia menjelaskan awal dan akhir puasa, “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai [datang] malam,” [Q.S. al-Baqarah: 187]. Ketentuan ini tidak dikhususkan untuk satu negara tertentu, melainkan disyariatkan secara umum kepada orang-orang beriman di seluruh negara di dunia.
Umumnya, para ulama mengatakan bahwa umat Muslim yang tinggal di negara-negara yang siang dan malamnya 24 jam wajib berpuasa di siang hari dari waktu fajar hingga matahari terbenam, meskipun siangnya itu pendek. Adapun umat Muslim yang tinggal di negara-negara yang siang dan malamnya lebih lama dari itu seiring dengan perbedaan perputaran waktu setiap tahun, mereka wajib berpuasa dari waktu fajar hingga matahari terbenam, meskipun siangnya lebih lama.
Umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa, baik panjang maupun pendek siangnya. Dan orang yang tidak mampu menyempurnakan puasanya karena takut sakit atau bahkan mati, maka dibolehkan baginya berbuka dengan sesuatu yang menopang fisiknya dan mencegahnya dari bahaya, kemudian ia harus menggantinya di hari-hari lain di luar bulan Ramadhan.
Majelis Hai`ah Kibar Ulama Kerajaan Saudi Arabia di dalam fatwanya menyatakan sebagai berikut:
Pertama, umat Muslim yang tinggal di negara di mana malam dan siang dibedakan dengan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari, tetapi siangnya sangat panjang di musim panas dan pendek di musim dingin, mereka wajib shalat lima waktu pada waktu-waktu yang telah ditentukan syariat, sesuai dengan keumuman firman Allah,
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan [dirikanlah pula shalat] subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan [oleh malaikat],” [Q.S. al-Isra`: 78].
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Maka dirikanlah shalat itu [sebagaimana biasa]. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman,” [Q.S. al-Nisa`: 103].
عَنْ بُرَيْدَةَ، عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم: أَنَّ رَجُلاً سَأَلَهُ عَنْ وَقْتِ الصَّلاَةِ ، فَقَالَ لَهُ : صَلِّ مَعَنَا هَذَيْنِ . يَعْنِى الْيَوْمَيْنِ، فَلَمَّا زَالَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الظُّهْرَ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْمَغْرِبَ حِينَ غَابَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ طَلَعَ الْفَجْرُ. فَلَمَّا أَنْ كَانَ الْيَوْمُ الثَّانِى أَمَرَهُ فَأَبْرَدَ بِالظُّهْرِ، فَأَبْرَدَ بِهَا فَأَنْعَمَ أَنْ يُبْرِدَ بِهَا، وَصَلَّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ أَخَّرَهَا فَوْقَ الَّذِى كَانَ. وَصَلَّى الْمَغْرِبَ قَبْلَ أَنْ يَغِيبَ الشَّفَقُ. وَصَلَّى الْعِشَاءَ بَعْدَ مَا ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ. وَصَلَّى الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ بِهَا، ثُمَّ قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُ عَنْ وَقْتِ الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ الرَّجُلُ: أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: وَقْتُ صَلاَتِكُمْ بَيْنَ مَا رَأَيْتُمْ
“Dari Buraidah, dari Nabi Muhammad Saw., bahwa seorang laki-laki bertanya kepada beliau tentang waktu shalat. Beliau bersabda, ‘Shalatlah bersama kami selama dua hari ini.’ Ketika matahari telah tergelincir, beliau memerintahkan Bilal untuk adzan, dan Bilal pun adzan. Setelah itu beliau memerintahkan Bilal untuk iqamah, dan Bilal pun beriqamah untuk shalat Zhuhur. Setelah itu beliau memerintahkan Bilal seperti sebelumnya, dan Bilal pun beriqamah untuk shalat Ashar ketika matahari telah tinggi hingga nampak putih bersih. Selanjutnya beliau memerintahkan Bilal seperti sebelumnya, dan Bilal pun beriqamah untuk shalat Maghrib ketika matahari telah tenggelam. Kemudian beliau memerintahkan Bilal seperti sebelumnya, dan Bilal pun beriqamah untuk shalat Isya` ketika mega merah telah hilang. Setelah itu beliau memerintahkan kepada seperti sebelumnya, dan Bilal pun beriqamah ketika fajar telah terbit. Pada hari kedua, beliau memerintahkan Bilal untuk menunggu udara agak dingin, hingga ketika udara sudah dingin, beliau shalat Zhuhur. Lalu beliau shalat Ashar ketika matahari sudah lebih tinggi daripada hari sebelumnya. Lalu beliau shalat Maghrib sebelum hilangnya mega merah. Kemudian beliau shalat Isya` setelah berlalunya seperti malam. Lalu beliau shalat Shubuh hingga suasana terang. Kemudian beliau bersabda, ‘Manakah orang yang kemarin bertanya tentang waktu shalat?’ Orang itu berkata, ‘Saya, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Waktu shalat kalian adalah antara waktu-waktu yang telah kalian lihat,” [H.R. Muslim].
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ نَبِيَّ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: وَقْتُ اَلظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ اَلشَّمْسُ، وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ اَلْعَصْرُ، وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ اَلْأَوْسَطِ، وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ اَلْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ اَلشَّمْسُ. فَإذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ، فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ
“Dari Abdullah ibn Amr ra., bahwa Rasulullah Saw. bersabda, ‘Waktu Dhuhur jika matahari telah tergelincir sampai bayangan seseorang sama dengan tingginya selama belum masuk waktu Ashar. Waktu Ashar tetap ada selama matahari belum berwarna kuning. Waktu shalat Maghrib selama mega merah (syafaq) belum hilang. Waktu shalat Isya` hingga tengah malam. Waktu shalat Shubuh mulai terbitnya fajar hingga terbit matahari. Apabila matahari telah terbit, maka berhentilah dari shalat, karena matahari itu terbit di antara dua tanduk setan,” [H.R. Muslim].
Adapun penentuan waktu puasa di bulan Ramadhan, orang-orang yang mukallaf harus menahan diri dari makanan, minuman dan hal hal lain yang dapat membatalkan puasa dari fajar hingga matahari terbenam di negara mereka selama pergantian siang dan malam di negara mereka dalam waktu 24 jam. Mereka boleh makan, minum, melakukan jima’ (hubungan suami-istri) dan seterusnya hanya di malam hari meskipun waktu malamnya pendek. Syariat Islam berlaku umum bagi manusia di semua negara. Allah Swt. berfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai [datang] malam,” [Q.S. al-Baqarah: 187].
Orang yang tidak dapat menyelesaikan puasa sehari karena panjangnya siang, atau ia karena pengetahuan dan pengalamannya, atau karena saran dari dokter yang jujur dan ahli, atau ia menduga bahwa puasa akan menyebabkan kematian atau penyakit parah, atau akan memperparah penyakitnya dan memperlambat kesembuhannya, lalu ia berbuka (membatalkan puasanya), maka ia wajib mengganti puasanya pada bulan apa pun di luar bulan Ramadhan saat ia benar-benar mampu menggantinya. Allah berfirman,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir [di negeri tempat tinggalnya] di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan [lalu ia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa], sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain,” [Q.S. al-Baqarah: 185].
Kedua, umat Muslim yang tinggal di negara yang mataharinya tidak terbenam pada musim panas dan tidak terbit pada musim dingin, atau di negara yang siangnya enam bulan dan malamnya enam bulan, misalnya, mereka wajib melaksanakan shalat lima waktu dalam setiap 24 jam, memperkirakan waktu-waktunya serta menetapkannyan berdasarkan waktu yang berlaku untuk negara-negara terdekat di mana siang dan malamnya dibedakan dengan terbit dan terbenamnya matahari sebagaimana lazimnya selama 24 jam.
Untuk puasa di bulan Ramadhan, umat Muslim di negara-negara tersebut harus memperkirakan puasanya dengan menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan, imsak dan buka puasa setiap hari sejak awal hingga akhir bulan Ramadhan, dengan mengacu pada terbitnya fajar dan terbenamnya matahari setiap hari pada negara-negara terdekat di mana siang dan malamnya bergantian sebagaimana lazimnya selama 24 jam.
Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, saat ditanya mengenai puasa Ramadhan di negara-negara seperti Denmark, Swedia, dan lain-lain, yang waktunya bisa mencapai dua puluh jam sehari, mengatakan bahwa umat Muslim, selama di negara mereka ada waktu fajar, terbit, dan terbenamnya matahari, serta tanda-tanda lain yang menunjukkan perbedaan siang dan malam, mereka wajib menunaikan ibadah puasa sesuai dengan firman Allah, “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai [datang] malam,” [Q.S. al-Baqarah: 187]. Tetapi, bila seorang muslim tidak bisa berpuasa selama 20 – 21 jam karena ketidakmampuannya, ia boleh membatalkan puasanya, dan kemudian ia berkewajiban menggantinya di hari-hari lain.
Allah Swt. sangat pengasih dan penyayang kepada hamba-hamba-Nya dengan memberi mereka jalan kemudahan dan keringanan yang dapat membantu mereka dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka. Untuk musafir dan orang sakit, misalnya, diperkenankan untuk tidak berpuasa karena kesulitan dan kesusahan yang dialaminya.“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan [lalu ia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa], sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” [Q.S. al-Baqarah: 185].
Lamanya waktu puasa di negara-negara Eropa menimbulkan kontroversi luas di kalangan umat Muslim yang berada di negara-negara tersebut, terutama karena jumlah jam puasa mencapai hampir 19 jam per hari di negara seperti Inggris, dan melebihi 20 jam per hari di negara-negara Skandinavia, seperti Swedia dan Norwegia.
Kontroversi seputar panjangnya waktu puasa meluas ke sekolah-sekolah di Inggris, ketika beberapa sekolah dasar di London meminta siswa Muslim untuk tidak berpuasa. Misalnya, Sekolah Dasar “Barclay” di distrik Lytton London mengirim surat kepada keluarga siswa Muslim yang memberi tahu mereka bahwa sekolah tersebut melarang siswanya berpuasa karena pernah ada kasus seorang siswa pingsan sebelumnya atau ketidakmampuan melanjutkan kegiatan belajar sepenuhnya karena berpuasa.
Mengingat bahwa situasi ini merupakan kesulitan ekstrim bagi umat Muslim di Eropa, Organisasi Islam Quilliam di Inggris menyerukan penyesuaian waktu puasa. Puasa dari waktu fajar hingga matahari terbenam mungkin sulit bagi sebagian orang karena mencegah mereka dari makanan dan air selama 19, 20, 21, hingga 23 jam, dan oleh karena itu penyesuaian waktu adalah hal yang wajar.
Sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh Yayasan Al-Azhar di Mesir pada tahun 1982 menyatakan bahwa di negara-negara di mana hari pergantian siang dan malamnya tidak normal, seperti halnya di negara-negara Eropa utara, umat Muslim diperbolehkan untuk memilih antara dua hal. Pertama, berpuasa menurut waktu negeri tempat Islam diturunkan, di mana siang dan malam bergantian secara seimbang, seperti Makkah dan Madinah. Kedua, menghitung waktu puasa dengan mempertimbangkan waktu di negara-negara terdekat yang sesuai dengan kemampuan mereka. Fatwa ini lebih menganjurkan umat Muslim di negara-negara tersebut dengan siangnya yang panjang untuk berpuasa berdasar jumlah jam yang sama dengan puasa umat Muslim di Makkah atau Madinah.
Tetapi, sejumlah organisasi Islam di Eropa lebih memilih untuk diam mengenai masalah ini, atau memilih untuk mengatakan bahwa puasa itu wajib sepanjang hari, meskipun jumlah jamnya mencapai 20 – 21 jam per hari. Mereka menolak untuk berpuasa menurut waktu Makkah dan Madinah. Mereka berpendapat bahwa selama ada matahari terbit dan terbenam, puasa harus dilaksanakan dari waktu fajarhingga terbenamnya matahari sesuai dengan negara tempat tinggal mereka.
Namun ada beberapa solusi yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga Islam dan diadopsi oleh masjid-masjid umat Muslim yang tinggal di negara-negara di mana matahari tidak terbenam, atau negara-negara yang siang harinya mencapai 20, 21, hingga 23 jam.
Solusinya antara lain boleh berbuka puasa berdasarkan waktu terbenamnya matahari di negara-negara terdekat yang jauh dari daerah kutub di mana siang dan malam bergantian secara wajar dan normal, atau mengikuti negara-negara mayoritas Muslim terdekat, atau mengikuti pengaturan waktu buka puasa saat matahari terbenam di Arab Saudi.
Sebagian imigran Muslim di Islandia yang tidak ingin berpuasa selama 22 jam penuh, mereka cenderung mengikuti peredaran matahari negara asal mereka karena jamnya lebih pendek.
Di Islandia, dua masjid terbesar di ibu kota mengikuti waktu fajar dan matahari terbenam setempat untuk berpuasa dan mematuhinya meskipun ada kesulitan, sementara masjid-masjid dan lembaga-lembaga Islam yang lain lebih memilih mengikuti waktu negara-negara Eropa lainnya seperti Prancis.
Komunitas Muslim di Islandia dimulai ada pada tahun 1960-an. Saat itu hanya ada tiga orang muslim yang berasal dari Mesir, Maroko, dan Suriah. Mereka memilih tetap memeluk agama mereka dan membangun masjid pertama di negara itu pada tahun 1997, yang dihiasi dengan lampu-lampu di bulan Ramadhan, dan lantainya dipenuhi dengan cangkir minuman dan kotak kurma saat berbuka, dan para perempuan membawa makanan yang disiapkan dari rumah.
Ada hibriditas budaya yang hidup di Islandia, produk kehidupan dua dunia yang bertabrakan. Di Reykjavik, ibu kotanya, ada sekitar 1.500 umat Muslim. Waktu buka dan imsak mereka berbeda-beda sesuai dengan masjid mereka masing-masing. Mereka yang mengikuti waktu setempat mulai berpuasa sekitar pukul dua pagi, tidak makan dan minum sampai lewat tengah malam pada malam berikutnya.
Lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta` al-Mishriyah, pada tahun 2011 mengeluarkan fatwa tentang umat Muslim yang berpuasa pada siang hari yang sangat panjang di negara-negara di mana waktu puasanya mencapai 18 jam per hari atau lebih. Dijelaskan bahwa “sangat sulit bagi seseoranguntuk berpuasa selama 18 jam atau lebih. Para ahli memutuskan bahwa tidak makan dan tidak minum selama periode ini berbahaya bagi tubuh manusia. Hal ini didasarkan pada kondisi normal manusia dan daya tahan tubuhnya. Jika demikian halnya, maka itu tidak mungkin dimaksudkan oleh syariat”.
Lembaga ini mengizinkan umat Muslim di negara-negara tersebut untuk berpuasa sesuai dengan jumlah jam di Makkah.Mereka bisa mulai berpuasa dari waktu fajar setempat, dan kemudian menyelesaikannya sesuai dengan jumlah jam puasa penduduk Makkah pada hari itu, yang dapat diketahui melalui website. Jika fajar di negara-negara tersebut, misalnya, pada pukul 03.00 dini hari, dan penduduk Makkah berpuasa selama 15 jam, maka waktu berbuka adalah pukul 18.00, artinya pukul 06.00 sore waktu setempat.
Setiap orang tentu mempunyai ruang untuk memilih satu alternatif di antara pilihan-pilihan yang ada. Dan Islam mentoleransi semua itu. “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” [Q.S. al-Baqarah: 185]. Wallâhu a’lam.
Demikian jawaban dari kami. Terima kasih…
Tinggalkan Komentar