Info Sekolah
Senin, 23 Feb 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
24 Januari 2026

Bagaimana Kita Bisa Berbeda Pendapat?

Sab, 24 Januari 2026 Dibaca 40x Resensi

Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan



Dunia Islam saat ini lebih banyak dilanda konflik internal daripada konflik dengan pihak lain. Konflik internal ini melemahkan kapasitas untuk berkontribusi dan berinteraksi, menguras energi tubuh masyarakat yang sudah rapuh, dan merusak efektivitas lembaga-lembaga pemersatu.

Dengan perspektif ini, kita bisa merasakan kelelahan umat Muslim atas perpecahan (tafarruqat) yang terjadi di antara mereka berdasarkan perbedaan mazhab, suku, bangsa, sekte, atau kelompok. Dari sini kemudian muncul pertanyaan-pertanyaan mendesak: Berapa lama perpecahan ini akan bertahan? Kapan kita akan mencapai kesepakatan?

Pertanyaan-pertanyaan ini coba dijawab oleh Dr. Salman al-Audah melalui bukunya, Kayfa Nakhtalif? (Bagaimana Kita Berbeda?). Ia mencoba mengarahkan kembali pemikiran kita, mengajak kita untuk merenungkan: Apakah masalah kita yang sebenarnya adalah keberadaan perbedaan, atau salah urus perbedaan?

Tulisan pendek ini akan mengulas sedikit tentang buku Kayfa Nakhtalif? tersebut, dengan melihat argumen-argumen sentral dan poin-poin kuncinya.

Pada kenyataannya, seperti yang dijelaskan penulis, perbedaan pendapat (alikhtilaf) akan terus berlanjut hingga Allah mewarisi bumi dan segala isinya. Kita tidak boleh bermimpi bahwa orang akan sepakat dalam segala hal. Terlebih lagi, berlanjutnya perbedaan pendapat mengandung tujuan ilahi yang mendalam; hal-hal menjadi membosankan dan tidak berarti ketika semuanya identik. Oleh karena itu, Allah Swt. berfirman:

Jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia akan menjadikan manusia umat yang satu. Namun, mereka senantiasa berselisih [dalam urusan agama], kecuali orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat (keputusan) Tuhanmu telah tetap, ‘Aku pasti akan memenuhi neraka Jahanam dengan jin dan manusia [yang durhaka] semuanya,” [Q.S. Hud: 118-119].

Anggapan bahwa pengetahuan yang melimpah dan ketakwaan yang tulus menghilangkan perbedaan pendapat adalah anggapan yang dibantah oleh kenyataan dan sejarah. Bahkan orang-orang yang paling berpengetahuan, mereka yang memiliki pemahaman terdalam tentang al-Qur’an dan sunnah, yang paling tulus, dan yang paling jauh dari keinginan pribadi, memiliki perbedaan pendapat. Jika ini terjadi di antara anggota komunitas Muslim yang terbaik, paling suci, dan paling berpengetahuan, lalu bagaimana dengan yang lain?

Karena perbedaan pendapat tidak dapat dihindari, salah satu cara untuk menjaganya tetap dalam kerangka yang positif dan sehat adalah dengan berpegang teguh pada etika-etika dan prinsip-prinsipnya. Di antara etika-etika ini adalah menahan diri dari menyalahkan orang-orang yang tidak sependapat. Sebab pemahaman manusia bukanlah wahyu ilahi. 

Lainnya adalah keadilan (alinshaf), kehati-hatian dan tidak bersikap lunak dalam hal takfir (menyatakan seseorang sebagai kafir), tidak fanatik terhadap suatu aliran pemikiran, metode, syaikh atau kelompok, serta menggunakan kesabaran, kelembutan dan kebijaksanaan, dan membalas kejahatan dengan kebaikan.

Selain hal-hal di atas, sangat penting untuk berupaya memperluas cakupan kesepakatan yang telah dicapai. Dalam konteks ini, Salman al-Audah mengingatkan kita pada kaidah terkenal dari Rasyid Ridha: “Kita bekerja sama dalam hal-hal yang kita sepakati, dan kita saling memaafkan dalam hal-hal yang kita tidak sepakati.”

Di sini, kita juga mengingat sabda Nabi Muhammad Saw. mengenai Hilf al-Fudhul (Perjanjian Orang-orang Berbudi Luhur): “Jika aku diminta untuk menegakkannya hari ini, aku akan memenuhinya.” Jika ini adalah pendekatan yang harus diikuti terhadap mereka yang pada dasarnya adalah lawan yang sebenarnya, apalagi terhadap mereka yang hanya berbeda agama, doktrin, atau gerakan.

Setelah memperjelas poin ini, maka dapat disimpulkan bahwa para ulama memiliki hal-hal yang harus mereka pahami dan pertimbangkan, dan masyarakat umum juga memiliki hal-hal yang harus mereka pertimbangkan.

Para ulama merasa puas dengan apa yang telah dilakukan para pendahulu mereka, para shahabat, tabi’in, dan tabi’ al-tabi’in terkemuka, karena mereka terbiasa dengan perbedaan pendapat. Oleh karena itu, hal ini tidak menyebabkan perubahan atau permusuhan di hati mereka, dan mereka jarang berbicara buruk tentang satu sama lain atau merendahkan kedudukan mereka. Mereka umumnya dicirikan oleh itikad baik, saling pengertian, dan objektivitas.

Adapun masyarakat umum, wajar bagi mereka untuk tidak menyelidiki isu-isu yang kontroversial selama mereka belum memenuhi syarat untuk melakukannya. Namun, ketika salah satu dari mereka mencapai tingkatan ulama atau mahasiswa senior dalam ilmu pengetahuan, maka setiap situasi memiliki konteksnya sendiri, setiap posisi memiliki wacananya sendiri, dan setiap tahapan memiliki seperangkat prinsip dan hukumnya sendiri.

Harus jelas bahwa perbedaan pendapat di antara para ulama memiliki alasan yang sah, dengan mempertimbangkan bukti yang menjadi dasar mereka dalam membuat keputusan mengenai suatu isu tertentu, tingkat kepastiannya menurut pandangan mereka, dan validitas penerapannya pada realitas. 

Perbedaan pendapat di sini dapat dibenarkan dan dipahami selama salah satu pihak tidak sampai pada pendapat menyimpang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip al-Qur’an dan sunnah, atau yang bertentangan dengan konsensus mayoritas ulama (ijma’ al-‘ulama’).

Namun, Salman al-Audah berhati-hati untuk menunjukkan bahwa berteori tentang masalah perbedaan pendapat mungkin mudah dan menarik, tetapi ujian sebenarnya terletak pada penerapannya. Kita sering berbicara tentang etika perbedaan pendapat dan mencoba merumuskan teori-teori yang fasih, tetapi mereka yang benar-benar menerapkan teori-teori ini dan menerjemahkannya ke dalam realitas sangat sedikit. Kita lebih cenderung mengharapkan orang lain untuk mematuhi etika perbedaan pendapat ketika mereka tidak sependapat dengan kita, tetapi kita tidak mengharapkan diri kita sendiri untuk melakukan hal yang sama ketika kita tidak sependapat dengan mereka.

Kita perlu mengajarkan etika perbedaan pendapat di sekolah, universitas, dan tempat-tempat lain dan melatih kaum muda untuk mempraktikkannya sehingga menjadi kebiasaan dan ibadah. Disebut ibadah karena itu merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dengan mengikuti tradisi para nabi. Hal itu menjadi kebiasaan ketika seseorang dibesarkan dengan kebiasaan tersebut, dan menjadi sifat alami, bukan sesuatu yang dipaksakan.

Pentingnya mengendalikan perbedaan pendapat dan berpegang teguh pada etika-etika di atas diharuskan bagi kita ketika kita melihat bahwa umat Muslim saat ini telah menjadi bahan olok-olok dunia, terutama di era teknologi dan komunikasi, di mana dunia telah menjadi perangkat seukuran telapak tangan; orang yang jauh dapat mendengar kata-kata orang yang dekat.

Perdebatan sengit di antara kita tentang isu-isu yang tidak penting telah mendorong orang lain untuk mengatakan kepada kita: Pertama, sepakati agama yang Anda sampaikan kepada kami, serta visi dan pemikiran yang Anda anut, baru kemudian datang dan undang kami. Kedua, patuhilah nilai-nilai indah yang Anda bicarakan sebelum mengundang orang lain, dan selesaikan masalah Anda sendiri sebelum memikirkan solusi untuk masalah dunia.

Melanjutkan pembahasan dalam buku Salman al-Audah, ia membawa kita pada bagian di mana ia menjelaskan perbedaan antara “perpecahan” (al-tafarruq) dan “perbedaan” (al-ikhtilaf). Ia menegaskan bahwa perpecahan pada dasarnya tercela dan hanya terjadi dalam situasi saling menyalahkan. Namun, perbedaan tidak demikian, karena bisa terjadi dalam situasi saling mencela, atau saling membenarkan, dan atau saling memuji.

Perbedaan antara jenis-jenis perbedaan—yang tercela, yang dibenarkan, dan yang terpuji—didasarkan pada pembedaan antara ketidaksepakatan yang berlandaskan pada bukti yang sah, penalaran yang sehat, serta objektivitas, dan antara perselisihan yang didorong oleh motif pribadi, ketenaran, keinginan, fanatisme, atau faktor serupa.

Dalam bab keenam dan terakhir bukunya, “Kayfa Nakhtalif?“, Salman al-Audah menyatakan bahwa yang dibutuhkan adalah kesatuan hati (wahdah al-qulub), bukan kesatuan pikiran (wahdah al-‘uqul). Kesatuan hati menandakan kesucian hati dan persaudaraan yang mendalam, terlepas dari perbedaan pendapat. Dan perbedaan pendapat tidak menghalangi persahabatan. 

Namun, perbedaan pendapat sangatlah penting, karena jika semua pikiran sepakat dalam satu pendapat, satu akal saja sudah cukup. Perbedaan pendapat mendorong pertukaran ide, kreativitas, keberagaman, dan upaya intelektual. Kesatuan hati melalui kesucian dan persaudaraan adalah prinsip yang tak terbantahkan, tetapi kesatuan pikiran adalah sesuatu yang mustahil. Kalau kita memaksa menyatukan seluruh pikiran, pendapat dan pandangan, berarti kita telah mengutuk persatuan umat Muslim menuju kehancuran.[]

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar