Info Sekolah
Sabtu, 24 Okt 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
4 September 2026

Ilmu Kalam: Wajah Filsafat dalam Bingkai Islam

Jum, 4 September 2026 Dibaca 39x Kajian

Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Direktur Rumah Tafaqquh Al-Fattah Syi’arul Islam (RTF-SI)



Para cendekiawan Muslim masa kini telah sepakat mengakui keberhasilan sekaligus keaslian pemikiran filsafat yang tumbuh di dunia Islam. Mungkin hal ini belum sepenuhnya menyeluruh, namun dapat dipastikan bahwa pandangan yang dikemukakan Bertrand Russell dalam karyanya tahun 1945, A History of Western Philosophy, kini nyaris tak lagi dipegang teguh. Dalam karya tersebut, Russell menyatakan bahwa “filsafat Arab (Islam) tidak memiliki nilai sebagai pemikiran yang orisinal; tokoh-tokoh seperti Ibnu Sina dan Ibnu Rusyd pada hakikatnya hanyalah para penjelas semata”.

Kendati pemahaman kita tentang para pemikir dunia Islam telah berkembang pesat, masih terdapat kesalahpahaman yang mendasar. Tokoh-tokoh yang kini diakui sebagai filsuf yang serius—seperti al-Kindi, al-Farabi, Ibnu Sina, dan Ibnu Rusyd—adalah justru mereka yang sebelumnya dipandang Russell sekadar sebagai pengulas. Meski mereka memang mendalami pemikiran Aristoteles dan para sarjana Yunani lainnya, pemikiran mereka jauh dari sekadar meniru; semangat orisinalitasnya sangat nyata. Lebih dari itu, para filsuf tersebut bukanlah satu-satunya pengemban pemikiran rasional pada zamannya. Rasionalisme—yakni segala bentuk pemikiran yang berpegang pada penalaran dan logika sebagai sumber pengetahuan—serta kegiatan berfilsafat itu sendiri, tidaklah berakhir saat Ibnu Rusyd wafat pada akhir abad ke-12 Masehi, sebagaimana anggapan yang masih banyak beredar.

Sepanjang sejarah Islam, banyak pemikir yang sangat penting bagi sejarah filsafat justru tidak terikat pada tradisi Aristoteles. Mereka adalah para pakar Ilmu Kalam, sebuah disiplin ilmu yang kerap diterjemahkan sebagai “teologi” (al-Lahût). Ilmu Kalam—yang juga dikenal dengan sebutan ‘Ilm al-Tawhîd (Ilmu Tauhid), Ushûl al-Dîn (Ilmu Pokok-Pokok Agama), al-Fiqh al-Akbar (Fikih Terbesar), ‘Ilm al-Îmân (Ilmu Keimanan), ‘Ilm al-Asmâ` wa al-Shifât (Ilmu Nama dan Sifat Allah), serta ‘Ilm Ushûl al-Sunnah (Ilmu Pokok-Pokok Ajaran Sunnah)—merupakan salah satu cabang ilmu yang paling utama dalam peradaban Islam. Kajiannya berpusat pada pemahaman dan pembuktian ajaran-ajaran Islam, serta pembelaannya dengan dalîl ‘aqlîy sekaligus dalîl naqlîy. Intinya adalah upaya mengenal Allah Swt., dan meneguhkan keimanan kepada-Nya, memahami apa yang wajib (al-wâjibah), mustahil (al-mustahîlah), dan boleh (al-jâ`izah) disandarkan kepada-Nya, serta menguraikan rukun-rukun iman dan segala hal yang berkaitan dengannya. Dalam konteks perbandingan, teologi bagi umat Kristen—yang membahas tentang Tuhan, keberadaan-Nya, hakikat-Nya, sifat-sifat-Nya, serta otoritas kitab suci dan gereja—memiliki kedudukan yang serupa dengan kedudukan Ilmu Kalam bagi umat Muslim.

Ilmu Kalam sering kali dipandang terpisah atau bahkan bertentangan dengan filsafat. Ketika para cendekiawan masa kini membedakan keduanya, mereka cenderung beranggapan bahwa Ilmu Kalam bersifat tidak filosofis atau justru menentang filsafat. Pandangan ini bersumber dari pendapat para pemikir abad pertengahan, khususnya al-Farabi dan Ibnu Rusyd, yang memandang diri mereka sebagai golongan filsuf. Para ahli masa kini kerap menganggap bahwa para ahli Kalam hanya menggunakan argumen yang bersifat dialektis, sedangkan para filsuf menyajikan pembuktian yang ketat.

Di mata mereka, seorang ahli Kalam tidak membangun pemikirannya dari prinsip-prinsip dasar yang sudah jelas kebenarannya, melainkan berangkat dari keyakinan agama yang diterima, lalu menyusun argumen untuk membelanya. Ibnu Rusyd sendiri kurang sependapat dengan cara demikian, karena khawatir hal itu dapat memicu perpecahan. Ia berpendapat bahwa penafsiran al-Qur’an yang paling dapat diandalkan datang dari para filsuf, karena mereka memahami hakikat kebenaran melalui landasan pengetahuan yang mandiri, khususnya prinsip-prinsip ilmu yang dikembangkan Aristoteles.

Namun, apakah kita harus menerima pemisahan yang setajam itu? Para pengikut filsafat Aristoteles memandang seakan-akan Ilmu Kalam gagal menerapkan logika dengan sempurna. Padahal, pada zamannya, Ilmu Kalam justru dipandang sebagai sesuatu yang kontroversial karena sifatnya yang sangat rasional. Para ahli Kalam menjadikan makna-makna pokok dari al-Qur’an sebagai titik awal berpikir secara mendalam. Misalnya, meskipun ada ayat yang seakan-akan menyifatkan Allah menyerupai makhluk, hal itu dapat dipahami lebih lanjut dengan penalaran yang cermat agar tidak menuduhkan sifat-sifat makhluk kepada Allah.

Lebih dari itu, para ahli Kalam turut membahas berbagai persoalan yang sejatinya adalah persoalan filsafat yang mendalam: tentang kehendak bebas manusia, teori tentang atom, dasar tanggung jawab moral, hingga persoalan-persoalan tentang hakikat benda dan sifat-sifatnya, gerak dan perubahan, serta wujud dan keberadaan sesuatu. Seandainya sejarah ditulis dengan sudut pandang yang lebih luas, dapat dipastikan bahwa para sejarawan filsafat akan menempatkan karya-karya para ahli Kalam sebagai bagian tak terpisahkan dari kekayaan tradisi filsafat dunia Islam.

Cara pandang yang demikian akan membuat sejarah pemikiran Islam sejajar dengan sejarah pemikiran Kristen pada masa yang sama. Dalam sejarah filsafat abad pertengahan Eropa, banyak tokoh yang dibahas justru adalah mereka yang menyebut diri mereka teolog—seperti Anselmus, Thomas Aquinas, Duns Scotus, dan William dari Ockham. Memang banyak yang tidak menyukai filsafat abad pertengahan karena kaitannya dengan agama. Namun, pemikiran yang bernilai filosofis tetaplah pemikiran yang bernilai filosofis, di manapun ia muncul. Sungguh sempit pandangan kita jika kita mengabaikan kedalaman berpikir seseorang hanya karena latar belakang keagamaan mereka—baik itu dalam tradisi Kristen, Yahudi, Hindu, maupun Islam.

Mengabaikan nilai filosofis yang terkandung dalam karya para ahli Kalam adalah suatu kerugian, terutama untuk masa setelah Ibnu Sina wafat. Pengaruh Ibnu Sina begitu besar sehingga menjadi rujukan utama. Para ahli Kalam seperti al-Ghazali dan Fakhruddin al-Razi mendalami pemikirannya secara mendalam, menerima hal-hal yang sejalan dengan kebenaran, sekaligus menunjukkan letak perbedaannya. Al-Ghazali dikenal luas karena mengoreksi pandangan metafisika Ibnu Sina, namun ia juga dengan tegas menyatakan bahwa logika yang dikembangkan para filsuf tetaplah berguna.

Sementara itu, karya-karya Fakhruddin al-Razi yang sangat luas dan mendalam dapat disandingkan dengan karya-karya pemikir besar Eropa seperti Thomas Aquinas. Tulisan-tulisannya penuh dengan penalaran yang ketat dan pembagian yang sistematis, yang banyak mengambil manfaat dari metode berpikir Aristoteles. Anggapan bahwa filsafat dalam Islam berhenti pada masa Ibnu Rusyd muncul karena pandangan yang keliru, seakan-akan tulisan-tulisan keagamaan itu tidak memiliki nilai filsafat—padahal di dalamnya tersimpan kekayaan pemikiran yang sangat dalam dan luas.

Tentu saja, bukan berarti semua tulisan dalam bidang Kalam menarik bagi setiap pembaca, atau bahwa para ahli Kalam selalu berpikir murni berdasarkan akal semata tanpa berpijak pada wahyu. Pada masa-masa awal perkembangannya, memang terdapat kecenderungan untuk menyusun pendapat yang dapat diterima semua pihak, tanpa selalu menggali lebih dalam hingga ke akar persoalan. Namun seiring berjalannya waktu, cara berpikir para ahli Kalam semakin berkembang dan semakin mendekati pola pikir yang filosofis. Pada masa setelah Ibnu Sina, situasinya sangat mirip dengan apa yang terjadi di Eropa pada abad ke-13: para pemikir yang paling cerdas dan mendalam justru adalah mereka yang sekaligus merupakan para ulama.

Mungkin berlebihan rasanya jika mengajak masyarakat luas untuk mulai mempelajari Ilmu Kalam, mengingat saat ini pemikiran filsafat dunia Islam pun belum banyak dikaji secara luas. Di bangku kuliah pun, bahkan di Universitas Al-Azhar sekali pun, karya Ibnu Sina dan Ibnu Rusyd belum tentu menjadi bahan bacaan yang umum, apalagi karya para ahli Kalam yang hidup sezaman atau sesudah mereka. Namun, meskipun banyak naskah dan kajian yang belum terungkap, penting untuk disampaikan bahwa semangat berpikir rasional dalam Islam tidaklah berhenti pada masa Ibnu Rusyd. Kekayaan pemikiran filsafat dalam Islam tidak hanya diwakili oleh nama-nama besar yang sudah dikenal luas, melainkan juga tumbuh dan berkembang dalam tradisi Ilmu Kalam yang terus berjalan sepanjang sejarah peradaban Islam.[]

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar