Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan
Di tengah gejolak besar yang terus mengguncang Timur Tengah, ketidakkonsistenan dan pertentangan dalam sikap Barat terhadap konflik kawasan ini tidak lagi sekadar perbedaan pendapat—ia telah menjadi ciri tetap tatanan politik internasional, sebuah pola yang berulang dan sulit disangkal. Ketika Presiden Prancis Emmanuel Macron menuntut agar Hizbullah menghentikan segala operasi militer terhadap Israel di Lebanon selatan, seolah-olah ia memaksa kelompok itu melepaskan hak paling mendasar: hak untuk melawan. Sikap ini mengandung kontradiksi yang tajam, jauh dari nilai dan warisan sejarah yang selama ini dibanggakan dan diajarkan oleh negaranya sendiri.
Prancis, yang pernah terjajah dan diduduki kekuatan Nazi pada tahun 1940-an, tidak hanya melawan penjajah yang menginjakkan kakinya di tanah air. Perlawanan rakyat Prancis saat itu diabadikan sebagai kebanggaan nasional, masuk ke dalam kurikulum sekolah, diingat dalam setiap pidato kenegaraan, dan dijadikan simbol kebebasan serta harga diri bangsa. Lalu, bagaimana mungkin seorang pemimpin Republik Kelima bisa melupakan sejarah berdarah itu? Bagaimana ia bisa menuntut bangsa lain diam saja, tunduk, dan menerima pendudukan atau agresi tanpa berani mempertahankan diri? Apakah hak untuk melawan penindasan dan pendudukan itu hanya milik bangsa Barat? Bahwa ketika tanah mereka terancam, perlawanan disebut keberanian dan kebangsaan—namun ketika rakyat Timur Tengah berjuang demi tanah air, nyawa, dan eksistensi mereka sendiri, perlawanan itu langsung dicap sebagai terorisme?
Paradoks menyakitkan ini tidak berhenti di Eropa; ia meluas hingga ke seberang Samudra Atlantik, di mana kebijakan Amerika Serikat juga menampakkan wajah yang sama: didasari kepentingan sempit dan perhitungan politik, bukan keadilan. Pernyataan yang menyebut Presiden Donald Trump sebagai “satu-satunya pendukung sejati” Israel, atau kritikan keras terhadap pejabat Israel yang berani menolak kesepakatan tertentu dengan Iran, semuanya membuka mata kita: posisi internasional tidak lagi dibentuk oleh prinsip, melainkan oleh apa yang paling menguntungkan secara politik dan apa yang bisa mendulang suara pemilih.
Dukungan Amerika yang tak bersyarat terhadap Israel—dalam bentuk pasokan senjata canggih hingga penggunaan hak veto berulang kali di PBB untuk melindunginya dari tanggung jawab hukum internasional—bukan sekadar persekutuan strategis. Ini adalah bukti nyata bahwa keadilan dunia sering kali menjadi sandera kekuasaan dan kepentingan negara-negara besar. Lebih menyedihkan lagi, pengakuan yang terus diulang bahwa dukungan ini diperlukan untuk menjaga keunggulan militer dan politik Israel menimbulkan pertanyaan mendalam: apa dasar keabsahan dukungan ini? Dan sejauh mana hal itu selaras dengan nilai-nilai yang selalu didengungkan Barat—tentang hukum internasional, hak asasi manusia, dan hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri?
Berbeda dengan sikap Barat yang kerap menutup mata terhadap kenyataan pendudukan, posisi Iran muncul sebagai bagian dari pergeseran peta kekuatan yang sedang berlangsung di kawasan. Pernyataan Teheran yang berulang kali menegaskan kesiapan pertahanan negaranya, serta pandangannya bahwa keseimbangan kekuatan dan pencegahan regional sangat berkaitan erat dengan apa yang terjadi di Jalur Gaza, mengungkapkan satu kebenaran penting: semua isu di Timur Tengah saling terhubung. Konflik Palestina tidak bisa dipisahkan dari jalinan geopolitik yang lebih luas.
Bagi Iran, setiap perubahan kecil dalam keseimbangan kekuatan di kawasan pasti akan berdampak langsung pada nasib rakyat Palestina. Pandangan ini sangat berbeda dengan cara Barat sering kali mencoba memandang krisis di sini sebagai masalah yang terpisah-pisah, seolah-olah apa yang terjadi di Gaza tidak ada hubungannya dengan apa yang terjadi di Lebanon, Suriah, atau negara lain. Padahal, apa yang berlangsung di Gaza bukanlah peristiwa yang terisolasi. Ia adalah satu bab dalam sejarah perjuangan panjang kawasan ini, di mana pertimbangan keamanan, politik, dan strategi saling berkait erat, tak terpisahkan.
Siapa pun yang mau melihat dan memahami kerumitan posisi dan pernyataan yang saling bertentangan ini, akhirnya akan sampai pada satu kebenaran yang tak terbantahkan: dunia Barat menderita penyakit kronis bernama standar ganda.
Ketika pendudukan dilakukan atau didukung oleh kekuatan besar, ia dibungkus dengan kata-kata indah: sebagai langkah pertahanan diri, kebutuhan keamanan, atau pemeliharaan ketertiban. Namun, ketika rakyat yang tanahnya diduduki berani melawan, perjuangan itu langsung dicap sebagai ancaman, kekerasan yang tidak beralasan, bahkan terorisme yang pantas dikutuk dan dihukum.
Kepalsuan ini tidak lagi bisa disembunyikan dari mata dunia. Berkat perkembangan pesat media dan jejaring sosial, setiap orang kini bisa membandingkan apa yang dikatakan Barat soal hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan—dengan apa yang sebenarnya mereka lakukan di lapangan. Perbedaan itu begitu mencolok, begitu menyakitkan, dan semakin membuat kepercayaan dunia terhadap tatanan internasional runtuh.
Membolak-balikkan makna konsep sesuai kebutuhan, dan menempatkan logika kekuasaan di atas kebenaran dan keadilan, adalah akar utama mengapa krisis di Timur Tengah tak kunjung usai. Selama masih ada orang yang menganggap perlawanan adalah kejahatan sementara pendudukan dianggap sah, kawasan ini akan terus terperangkap dalam lingkaran setan: ketegangan yang tak berujung, ketidakstabilan yang abadi, dan penderitaan rakyat yang tak berkesudahan.
Jalan keluarnya bukanlah dengan hanya menuntut pengendalian diri dari pihak yang lebih lemah atau yang sedang tertindas. Solusi sejati hanya akan tercapai jika kita menerapkan ukuran yang sama bagi semua pihak—tanpa pandang bulu. Kita harus menuntut tanggung jawab dari siapa saja yang melanggar hukum internasional, tidak peduli seberapa besar pengaruhnya, atau siapa sekutunya.
Hak rakyat untuk membela diri, untuk melawan penindasan, dan untuk melepaskan tanah air dari pendudukan adalah hak asasi manusia yang paling dasar. Hak ini tidak boleh berubah tergantung pada letak geografis, warna kulit, keyakinan, atau perhitungan politik negara-negara besar.
Standar internasional harus sama adilnya bagi setiap bangsa, atau ia akan kehilangan seluruh makna dan kredibilitasnya. Jika tidak, pembicaraan tentang tatanan dunia yang berlandaskan hukum dan keadilan hanyalah slogan kosong, indah didengar tapi palsu. Pada kenyataannya, dunia akan tetap diatur oleh satu hukum saja: hukum kekuasaan, dan keseimbangan kepentingan yang selalu mengorbankan kebenaran.[]

Tinggalkan Komentar